Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 4, benih didefenisikan sebagai berikut :
“ Benih tanaman, selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan tanaman”.
Dari definisi di atas jelas bahwa benih dapat diperoleh dari perkembangbiakan secara generatif maupun secara vegetatif, yang diproduksi untuk tujuan tertentu, yaitu mengembang biakkan tanaman. Dengan pengertian ini maka kita dapat membedakan antara benih (agronomy seed / seed) dengan biji (grain) yang dipakai untuk konsumsi manusia (food steff) dan hewan (feed) (Hendarto Kuswanto, 1996).
Dalam perkembangbiakkan secara generatif, bibit biasanya diperoleh dari benih yang disemaikan. Sementara perkembangbiakkan secara vegetatif bibit dapat diartikan sebagai bagian tanaman yang berfungsi sebagai alat reproduksi, misalnya umbi. (Baran Wirawan, 2004).
Dalam konteks agronomi, benih dituntut untuk bermutu tinggi sebab benih harus mampu menghasilkan tanaman yang berproduksi maksimum dengan sarana teknologi yang maju (Sjamsoe’oed Sadjad, 1977). Beberapa keuntungan dari penggunaan benih bermutu, antara lain : a) menghemat penggunaan benih persatuan luas; b) respon terhadap pemupukan dan pengaruh perlakuan agronomis lainnya; c) produktivitas tinggi karena potensi hasil yang tinggi; d) mutu hasil akan terjamin baik melalui pasca panen yang baik; e) memiliki daya tahan terhadap hama dan penyakit, umur dan sifat-sifat lainnya jelas; dan f) waktu panennya lebih mudah ditentukan karena masaknya serentak.
Benih yang memiliki mutu baik sangatlah diperlukan oleh petani maupun penangkar benih. Agar petani maupun penangkar benih tidak merasa dirugikan serta mereka memiliki jaminan kualitas atas benih yang digunakannya, maka anjuran menggunakan benih bersertifikat sangatlah penting. Bagi benih bersertifikat ditetapkan kelas-kelas benih sesuai dengan urutan keturunan dan mutunya, antara lain penetapannya sebagai berikut:
1.Benih Penjenis (BS)
Adalah benih yang diproduksi oleh dan di bawah pengawasan Pemulia Tanaman yang bersangkutan atau instansinya, dan harus merupakan sumber untuk perbanyakan benih dasar.
2.Benih Dasar (BD)
Merupakan keturunan pertama dari Benih Penjenis (BS) atau Benih Dasar yang diproduksi di bawah bimbingan yang intensif dan pengawasan ketat, sehingga kemurnian varietas yang tinggi dapat dipelihara. Benih Dasar diproduksi oleh instansi atau Badan yang ditetapkan atau ditunjuk oleh Ketua Badan Benih Nasional, dan harus disertifikasi oleh Sub Direktorat Pembinaan Mutu Benih BPSB.
3.Benih Pokok (BP)
Merupakan keturunan dari Benih Penjenis atau Benih Dasar yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga identitas maupun tingkat kemurnian varietas memenuhi standar mutu yang ditetapkan serta telah disertifikasi sebagai Benih Pokok oleh Sub Direktorat Pembinaan Mutu Benih BPSB.
4.Benih Sebar (BR)
Merupakan keturunan dari Benih Penjenis, Benih Dasar atau Benih Pokok, yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga identitas maupun tingkat kemurnian varietas dapat dipelihara, dan memenuhi standar mutu benih yang ditetapkan serta telah disertifikasi sebagai Benih Sebar oleh Sub Direktorat Pembinaan Mutu Benih BPSB (Ance G. Kartasapoetra, 2003).
5.9.09
Pengertian Benih menurut undang-undang
Label:
Budidaya Tanaman || copyright Pengertian Benih menurut undang-undang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
5 komentar:
NICE BLOG...
T-O-P Bangedh...
aswrwb...
thankz yah isi blognya bermanfaat bgt..
salam kenal yah..neh noQ(085241686575)
luv u fillah ukh...
by hana_forestry (Univ.Haluoleo)Kendari_suawesi tenggara...
assalam... ^_^ ... Jazakumullahu khairan katsira by hedi_dye@yahoo.co.id
emh lalu manurut undang-undang sebenarnya benih sama bibit itu sama gk she....????
Terimakasih ukhti, selesai tugas saya,, :D
jalan2 ke blog www.azharusman.blogspot.com
Posting Komentar